Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Fery Mursyidan Baldan |
“Jadi jangan jual tanah sembarangan, tetapi cukup dengan menyewakan saja kepada perusahaan yang hendak menggunakan lahannya untuk perkebunan dan usaha,” katanya di Jayapura, Kamis (23/06).
Menurut Ferry, setiap suku di Papua sudah diberikan hak komunalnya dan telah ditetapkan batas wilayah adatnya dengan luas wilayahnya beragam.
“Sehingga ketika ada orang atau perusahaan yang mau menggunakan lahan yang luas itu untuk perkebunan misalnya menanam sawit atau tebu, maka suku setempat bisa memberikan tanah tersebut, dengan dibuat legalitasnya semacam Hak Guna Bangunan (HGB),” ujarnya.
Dia menuturkan hal tersebut memberikan hak kepada perusahaan untuk menyewa beberapa, sehingga ketika masa sewanya berakhir tanah itu tidak hilang, tetap menjadi milik suku tersebut.
“Hal ini juga untuk menjawab kerisauan masa depan tanah demi keberlangsungan suku di Tanah Papua,” katanya lagi.
Dia menjelaskan terkait pemberian hak kelompok atau suku terhadap tanah yang ada di Papua, bisa menggunakan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang pengakuan atas hak komunal.
“Dalam Permen ini kami berikan pengakuan bahwa tanah itu milik masyarakat adat, sehingga bisa mengaturnya sendiri,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan hal itu yang diterapkan di bidang kehutanan dan perkebunan sebagai bagian dari proses agar jangan sampai masyarakat terusik hidupnya, di mana tidak bisa dipaksa karena sudah lama hidup di tempat tersebut, yang mana di situlah dasar pengakuan hak komunal. (Moneter/Ant/Top)
Komentar